desentralisasi teritorial. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. desentralisasi teritorial

 
Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahandesentralisasi teritorial  Kedua, kawasan khusus di dalam konstruksi UU No

b. Karena daerah otonom dibentuk dari dan oleh satuan pemerintah yang lebihdesentralisasi (delegasi atau privatisasi); pemerintah melakukan transfer dana dan tanggung jawab kepada pemerintah dibawahnya juga disebut desentralisasi (delegasi atau devolusi) (O’neill, 2005, p. Satuan otonomi teritorial merupakan satuan. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok. Didalam negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri ( otonomi daerah ) yang disebut daerah otonom. Kedua Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial. Otonomi antara lain dicirikan dengan adanya peraturan daerah, perwakilan rakyat di tingkat daerah, dan kemandirian daerah dalam mengelola wilayahnya. Nilai ini bersumber dari Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. Berdasarkan ilustrasi tersebut, apa yang membedakan nilai unitaris dengan nilai dasar desentralisasi teritorial? a. Apabila ada kata desentralisasi ,tentunya ada kata sentralisasi. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena biasanya terlalu banyak berunding. dijadikan desentralisasi, bahkan lebih jauh lagi suatu desentralisasi yang yang bersifat federasi. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya. Sentralisasi Pengembangan Kurikulum. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan. Dan perlahan pembangunannya juga dapat. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan. Rondinelli mengakui keberagaman aspek tinjauan dari desentralisasi. Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Sentralisasi : Pengertian, Tujuan, Ciri, Contoh, Kelebihan dan Kekurangannya Lengkap. Desentralisasi dan sentralisasi merupakan subsistem dalam kerangka sistem negara. 1: Call Number: 351. Jadi, pemerintahd daerah tidak perlu menunggu arahan langsung dari pemerintah pusat untuk menangani atau mengatasi masalah tertentu. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Pemerintahan daerah dapat mengelola sumber daya alam yang dimilikinya untuk dipergunakan bagi peningkatan pendapatan asli daerah atau PAD dan bagi kepentingan rakyat. di Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Menurut RDH Koesoemahatmadja, dalam penjelasannya kemudian membagi desentralisasi dalam arti ketatanegaraan terdiri dari: 7. 9 Desentraliasi jabatan adalah pemberian atau penyerahanDesentralisasi ketatanegaraan (staatskundige decentralisatie) ini dibagi lagi menjadi dua macam: a) desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing - masing (otonom); b) desentralisasi fungsional (functionele decentralisatie), yaitu. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Dennis A. 5. 1 Desentralisasi dan otonomi daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) telah mengalami berbagai macam perubahan dalam mengikuti perkembangan zaman yang salah satunya mengenai pola. UUD 1945 telah memberikan dasar-dasar pola hubungan antara Pusat dan Daerah, meliputi desentralisasi teritorial, dengan asas otonomi dan tugas pembantuan, dan memberikan otonomi seluas-luasnya. 10 Pasal 1 angka 6: Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatMenurut C. Perubahan kedua Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan antara lain bahwa “ Negara. Nah, kali ini kita akan membahas mengenai otonomi daerah, baik dari nilai, dimensi maupun. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Desentralisasi fungsionl (funcionale desentralisatie) yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu atau badan tertentu, batas pengaturan tersebut adalah jenis fungsi. Ekonomi. Pertimbangan konvensional melihat desentralisasi dengan konsep administrasi dan masalah pemerintahan daerah diselesaikan dengan argumen teknis dan efisiensi kinerja. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dasar Pertimbangan Pelaksanaan Otonomi Daerah. 10, No. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Otonomi daerah merupakan hak dan juga kewajiban bagi daerah. dari daerah otonom tertentu akibat dari desentralisasi teritorial. Sebab potensi daerah-daerah di Indonesia bermacam-macam. a. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Desentralisasi teritorial adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (otonom) dan batas pengaturannya adalah daerah; sedang desentralisasi fungsional adalah penyerahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus fungsi tertentu dan batas pengaturannya adalah jenis fungsi itu sendiri, misalnya soal pendidikan dan. bersumber dari apakah nilai dasar desentralisasi teritorialUMM Institutional RepositoryKonsep desentralisasi menurut Brian C Smith dalam prespektif politik dalam Saiman menjelaskan desentralisasi pada masalah distribusi kekuasaan berdasarkan dimensi wilayah atau teritorial suatu negara. Pembedaan jenis desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional tidak mengubah makna secara mendasar, yakni pelimpahan wewenang. 1 pt. Nilai dasar desentralisasi teritorial ini berdasarkan pada isi dan jiwa yang termaktub pada pasal 18 UUD NKRI tahun 1945. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Tahun 2001 Negera Republik Indonesia telah memasuki era Otonomi Daerah. 1 pt. Desentralisasi meningkatkan efektivitas birokrasi. Sementara itu Koesoemaatmadja, Desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan demokrasi yang memberikan kesempatan kepada rakyat untuk ikutserta dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sekolah Menengah Atas. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. a. Universitas Indonesia Library, LONTAR - Library Automation and Digital ArchiveDesentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Irfan Ridwan Maksum, Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Ketua Pusat Studi DeLOGO-FIA-UI. desentralisasi teritorial dan fungsional, desentralisasi berdasarkan permasalahan dan nilai, desentralisasi berdasarkan penyediaan jasa,. Pengambilan keputusan yang masih disentralisasikan pada waktu. 6. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Baca juga: Desentralisasi: Asas, Tujuan, dan Penerapannya. b. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana. 2. V. Kata kunci: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, pemerintah daerah, pemerintah pusat. Dikatakan pula oleh Van Der Pot bahwa bentuk desentralisasi itu dapat dibedakan antara otonomi dan tugas pembantuan. desentralisasi teritorial (territoriale decentralisatie), yakni pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah masing-masing (otonom); dan desentralisasi fungsional (functionale decentralisatie), yaitu pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu di daerah. Nilai Dasar Desentralisasi Teritoria Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam Pembukaan Seminar Nasional “Konsep Desentralisasi Asimetris dalam Negara Hukum Pancasila” dan Penandatanganan Nota Kesepahaman yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Hukum Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Teuku Umar (UTU) di Meulaboh, Aceh, pada Sabtu (22/10). Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Pancasila. desentralisasi teritorial. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan. Dengan adanya desentralisasi territorial, daerah otonomi dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara. Bisa membantu organisasi tumbuh secara keseluruhan. Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, arti desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Desentralisasi memiliki berbagai macam tujuan. Sedangkan desentralisasi fungsional berarti pelimpahan wewenang kepada organisasi-organisasi fungsional (atau teknis) agar secara langsung berhubungan dengan masyarakat. Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam. Menurut Rondinelli & Cheema (1983 : 18): dari sudut pandang kebijakan dan administrasi : “Desentralisasi adalah transfer perencanaan, pengambilan keputusan, atau otoritas administrative dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit -unit administrative lokal, organisasi semi. Dalam makna ketatanegaraan, desentralisasi adalah penyerahan kekuasaan pemerintahan dari pusat kepada. Pengertian desentralisasi diungkapkan oleh Cohen dan Peterson (1999), yang mana jenis desentralisasi terbagi dalam deconcentration, devolution, dan delegation (yang mencakup pula privatization). Di mana pemerintah diwajibkan melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentralisasi di bidang ketatanegaraan. Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang untuk memperingan manajemen pemerintah pusat. Rondinelli mengakui keberagaman aspek tinjauan dari desentralisasi. Penilaian anda saat ini : Desentralisasi pemerintahan adalah fenomena pemerintaha yang terdapat di hapir semua negara. Nilai ini memiliki arti bahwa di Indonesia tidak akan memiliki satuan pemerintahan lain yang bersifat negara. Ruiter mengungkapkan bahwa menurut pendapat umum desentralisasi terjadi dalam 2 (dua) bentuk, yaitu desentralisasi teritorial dan fungsional, yang dijabarkan sebagai berikut: Desentralisasi teritorial adalah memberi kepada kelompok yang mempunyai batas-batas teritorial suatu organisasi tersendiri, dengan demikian memberi. Desentralisasi Zaman Kompeni Pada akhir abad ke-19, tuntutan desentralisasi pemerintahan di Hindia Belanda mencuat dalam persidangan parlemen Belanda (Tweede Kamer). Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang. diferensiasi teritorial dan fungsional telah menghasilkan sistem pengambilan keputusan dimana masalah-masalah publik dikelola dan diselesaikan di tingkat lokal; bagian. Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional; 2. Hoessein, B. 1. Desentralisasi ini mungkin bersifat teritorial, memindahkan kekuasaan dari pusat kota ke daerah lain, dan mungkin berfungsi memindahkan pengambilan keputusan dari administrator puncak cabang pemerintahan mana pun ke pejabat tingkat yang lebih rendah. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Berbeda dengan Irawan Soejipto mencoba membalah ke dalam tiga bagian, yakni menjadi: l) Desentralisasi teritorial; 2) Desentralisasi fungsional; dan 3) Desentralisasi administratif. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. Pengertian Desentralisasi. Dengan pemberian otonomi seluas-luasnya seperti itu, seharusnya sudah memungkinkan bagi daerah-daerah untuk beragam memiliki urusan. Desentralisasi fiskal adalah pengalokasian keuangan oleh pemerintah pusat kepada daerah, serta memperhatikan potensi, kondisi dan kebutuhan dilakukan pemerataan. 34 . Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok pemerintahan di Daerah, desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintah dari pemerintah atau daerah tingkat atasanya kepada. . Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum" yang berarti pusat. Urusan Rumah Tangga Daerah dan Urusan Tugas Pembantuan). dalam pengembangan kurikulum pada hakikatnya merupakan masalah pemberian wewenang dalam. Desentralisasi mengacu pada pembagian kue-kue jabatan ke lingkup yang lebih kecil dan dalam hal ini adalah pemerintahan daerah. ". DESENTRALISASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN LAUTAN DALAM KERANGKA PRINSIP NEGARA KEPULAUAN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintahan dalam sistem negara. Riza Adam, SH . Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial,. dengan desentralisasi teritorial dan desentralisasi fungsional. Bentuk kedua dari desentralisasi teritorial adalah desentralisasi fiskal yang menyangkut “downward fiscal transfers, by which higher levels in a system cede influence over budgets and financial decisions to lower level” (Manor 1999: 9). Asas desentralisasi daerah mempunyai prakarsa sepenuhnya untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan maupun menyangkut segi-segi pembiayaannya. View node catalog data. Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. Dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkaitan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu sebagai berikut. Desentralisasi dalam Pengelolaan Air Irigasi Tersier (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia). Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena memerlukan perundingan yang bertele-tele. Batas pengaturan termaksud adalah Daerah. 3 Secara teoritis, teori desentralisasi dipelopori oleh Van Der Pot yang ditulis dalam bukunya Hanboek Van Netherlands Staatrecht. Konsep Desentralisasi Konsep desentralisasi yang diberlakukan di Indonesia telah memberikan implikasi yang sangat mendasar terutama menyangkut kebijakan fiskal dan kebijakan administrasi negara. Desentralisasi memerlukan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dapat diterjemahkan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah sebagai berikut: 1. Desentralisasi merupakan sebuah alat untuk memungkinkandiawasi oleh induknya dari jarak tertentu. Negara. Pada tahun 2004 jumlah pemerintah propinsi bertambah dari 26 menjadi 33 (26,9%) dan pemerintah kabupaten/kota dari 303 menjadi 404 (45,2%). Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu "de" yang berarti "lepas", dan "centerum " yang berarti pusat. tujuannya untuk membentuk delegasi yang mampu mengadakan pengambilan keputusan secara mandiri. Sedangkan yang dimaksud desentralisasi territorial, adalah. Oleh karena itu, pengertian desentralisasi bisa juga dimaknai sebagai. Sentralisasi dan desentralisasi selalu bergerak dari satu titik pendulum ke titik pendulum yang lain. Desentralisasi merupakan salah satu upaya mengurangi beban tanggung jawab pemerintah pusat. 1 (April 2019) 46 pemerintahan municipal telah diserahi hak, wewenang dan kewajiban untuk mengurus danDesentralisasi teritorial menciptakan korporasi otonom yang didasarkan atas wilayah tertentu, mempunyai pendapatan dan anggaran serta mengurus kepentingannya sendiri. Penerapan desentralisasi dapat diberlakukan dalam suatu pemerintahan pada suatu negara, atau. Positif. 1. dalam rangka desentralisasi, di wilayah Indonesia dibentuk pemerintah daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah otonom. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat dilaksanakan. Menurutnya desentralisasi dibagi atas functional and areal decentralization5. Menurut Van Der Pot desentralisasi terbagi dalam desentralisasi teritorial yakni menjelma dalam bentuk badan yang didasarkan pada wilayah (gebiedscorporaties), sedangkan desentralisasi fungsional menjelma dalam bentuk badan-badan yang didasarkan pada tujuan-tujuan tertentu (doelcorporaties). e. Dengan kata lain. Jadi secara konseptual, desentralisasi adalah pembagian kewenangan secara teritorial. Implikasi dari konsep tersebut adalah sejauh mana kekuasaan dan wewenang didistribusikan kepada lembaga-lembaga pemerintah menurut hierarki geografis suatu. Model desentralisasi yang hendak dituju yaitu tercapainya desentralisasi teritorial yang meletakkan tanggung jawab teritorial riil dan seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah, disamping menjalankan politik dekonsentrasi sebagai komplemen. 1. Berbagai definisi tentang desentralisasi dan otonomi daerah telah banyak dikemukakan yang pada umumnya didasarkan kepada sudut pandang yang berbeda sehingga sulit untuk diambil defenisi yang paling tepat. Adanya wewenang pemerintah daerah dalam mengatur rumah tangganya sendiri ada yang memberikan. otonom dari desentralisasi teritorial yang menangani berbagai urusan Pemerintahan atau dapat pula melebihi yurisdiksi suatu daerah otonom. 4. Subdivi teritori ini memiliki self governing melalui lembaga politik yang memiliki akar dalam wilayah sesuai dengan batas yurisdiksinya. Hal-hal yang tenyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi suatu daerah tertentu saja. Hal-hal yang tenyata baik, dapat diterapkan diseluruh wilayah negara, sedangkan yang kurang baik, dapat dibatasi suatu daerah tertentu saja. Desentralisasi dilakukan dengan pemberian kekuasaan dari pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih tinggi kepada pemegang kekuasaan di tingkat yang lebih rendah. Sementara itu Ginandjar Kartasasmita (1996:342) menyebutkan bahwa desentralisasi pada dasarnya adalah penataan mekanisme pengelolaan kebijaksanaan dengan kewenangan yang lebih besar diberikan kepada daerah agar penyelenggaraan. Desentralisasi kewenangan itu dapat dilakukan pemerintah pusat dalam beberapa bentuk yaitu: desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional dan desentralisasi administratif. Otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak dikeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329 oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1903. Bentuk ini identik dengan desentralisasi teritorial atau yang oleh pakar lain disebut desentralisasi politik. C. 1, JUNI 2006: 1-7 1 DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana, Bali, dan di Hulu Langat, Selangor, Malaysia) Irfan Ridwan Maksum Departemen Administrasi Negara, FISIP, Universitas Indonesia, Depok 16424. a. Meningkatkan Efektivitas. desentralisasi dapat dibagi ke dalam tiga macam, yaitu desentralisasi teritorial, desentralisasi fungsional, desentralisasi administratif atau lazim disebut dekonsentrasi. Nilai Unitaris. Van Der Pot membedakan desentralisasi teritorial dan yang didasarkan pada wilayah (gebeidcorporatie), berbentuk “otonomi” dan “tugas pembantuan”. Kelebihan Desentralisasi. Desentralisasi teritorial adalah A. Meningkatkan Efektivitas. UU Nomor 32 Tahun 2004 menggunakan pendekatan ukuran ( size ). DESENTRALISASI FUNGSIONAL Tinjauan Teoritis dan Praktis. Desentralisasi fungsional tidak terlahir tanpa adanya desentralisasi. Khusus mengenai desentralisasi teritorial, dapat mendorong timbulnya apa yang disebut daerahisme atau provinsialisme. Hal ini membuktikan bahwa masalah hubungan antara Pusat dan Daerah yang berlangsungMerujuk pada pasal 18 UUD 1945 sebelum amandemen, NKRI terdiri dari daerah besar dan kecil atau dalam bahasa konstitusionalnya diartikan sebagai pemencaran kekuasan di lakukan melalui badan-badan publik satuan pemerintahan di daerah dalam wujud desentralisasi teritorial, yang mempunyai kewenangan, tugas dan tanggung. Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional; 2. Rondinelli dan Cheema (1983), mendefinisikan desentralisasi sebagai transfer perencanaan, pengambilan keputusan dan atau. Halhal yang ternyata baik dapat diterapkan, hal-hal yang kurang baik dapat dilokalisasi/dibatasi pada suatu Daerah tertentu saja. Dengan perkataan lain, baik otonomi maupun tugas pembantuan, keduanya masuk dalam lingkup desentralisasi. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Penerapan asas desentralisasi dapat meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di semua daerah. 1. DESENTRALISASI DALAM PENGELOLAAN AIR IRIGASI TERSIER (Suatu Studi dengan Kerangka Konsep Desentralisasi Teritorial dan Fungsional di Kabupaten dan Kota Tegal, Jawa Tengah, di Kabupaten Jembrana. Apabila ada kata desentralisasi ,tentunya ada kata sentralisasi. Khususnya desentralisasi teritorial, dapat lebih mudah menyesuaikan diri kepada kebutuhan dan keadaan khusus Daerah. Dengan demikian UUD 1945 tidak mengatur mengenai desentralisasi fungsional. Desentralisasi Fungsional pelimpahan kekuasaan untuk mengatur dan mengurus sesuatu atau beberapa kepentingan tertentu. Dengan adanya desentralisasi teritorial, daerah otonom dapat merupakan semacam laboratorium dalam hal-hal yang berhubungan dengan pemerintahan, yang dapat bermanfaat bagi seluruh negara.